Andalan

Terpantau Sampah Berserakan Sepanjang Pinggiran Jalan di Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas, SUMATERA SELATAN.

Musi Rawas – Begini kondisi pinggiran jalan di kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas mengenai sampah yang berserakan di pinggiran jalan, Minggu (5/11/2023).

LEMBAGA PEDULI LINGKUNGAN HIDUP (LPLH-BTS ULU) berharap selalu menjaga kebersihan dan jangan membuang sampah sembarangan. Sampah yang menumpuk, memadati, dan berserakan tidak karuan dipinggir jalan kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas ini menimbulkan bau sampahnya menyengat, menebar cemar yang merusak kesehatan.

Baca juga:

Warga Merasa Resah dan Terganggu Dengan Adanya PENAMBANG GALIAN C.

“Sungguh, sampah jadi ancaman kehidupan yang merusak ekosistem. Karena ini adalah urusan yang akan tetap bermasalah. Akar masalah bermula dari sikap hidup manusia, sikap hidup warga masyarakat. (membuang sampah sembarangan).” LPLH BTS ULU.

Semoga pemerintah daerah maupun pusat memiliki perhatian serius pada masalah sampah dan keselamatan lingkungan. Bukan untuk pencitraan, tapi untuk dipikirkan serius dan menjadi bahan kebijakan nasional yang menyeluruh. Lingkungan hidup dan ekosistem kita dari berbagai aspek sudah rusak dan menjadi ancaman besar bagi masa depan negeri ini.

Ayo bebaskan kecamatan BTS ULU dari sampah berserakan, budayakan buang sampah pada tempatnya. (*/Team LPLH-SUMSEL)

Sumber: Jhon Kennedy (ketua LPLH BTS ULU SUMSEL)

Editor: Budi Santoso (LPLH-Komisi Amdal)

Warga Merasa Resah dan Terganggu Dengan Adanya PENAMBANG GALIAN C.

Kades Keban Agung Bantah Tudingan Masyarakat Terkait Pemberian Izin Membendung Sungai Ogan

https://portal-lplhnusantarapost.blogspot.com/2023/10/para-perusahaan-pt-sinar-mas-sejahtera.html

© Copyright 2023 PORTAL LPLH NUSANTARA

Terjadi Peristiwa Berdarah Yang Mengerikan Menghebohkan Simpang Kota Bingin Kepahiang, Kepada Polisi Pelaku Mengaku Makan Otak Korban.

Kepahiang —

Terjadi peristiwa berdarah hingga menghebohkan Masyarakat Desa Simpang Kota Bingin, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, akibat seorang yang diduga ODGJ berinisial RZ (42), melakukan pembunuhan kepada seorang warga.

Tidak hanya itu saja, dikabarkan RZ juga membuat Dua warga lainnya, harus dilarikan ke Rumah sakit akibat sejumlah luka bacok menggunakan Pedang.

Diketahui melalui kabar yang beredar RZ setelah melakukan pembunuhan terhadap Yodes (35 ) warga Desa Simpang Kota Bingin, juga mengamuk disebuah warung milik warga setempat dan lokasi Bilyar, hingga melakukan perusakan barang di tempat tersebut.

Menggunakan sebilah pedang RZ diketahui menghancurkan barang – barang warung tersebut, hingga sempat bersitegang antara pelaku dan warga yang berusaha menenangkan pelaku. Lalu dia melakukan pembacokan kepada dua Orang warga lainnnya.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK. membenarkan kejadian tersebut pada Sabtu Malam 23/03/2024.

“Mendapat informasi atas laporan warga, Pihak Kepolisan yang tergabung Reskrim Polsek Ujan Mas dan Tim Buser Elang Juvi bergerak cepat langsung ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku RZ,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kepahiang dalam penjagaan ketat para petugas, dan barang bukti yang diamankan Sebilah Pedang tajam dan Pisau Cap Garpu.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar, tersangka memang mengalami gangguan jiwa, dan sering berperilaku aneh, namun akan dipastikan melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

“Kita akan cek dan dibuktikan melalui pemeriksaan observasi kejiwaan oleh ahli di RSJKO,” kata Kasat.

Pengakuan tersangka RZ pembunuhan Rodes (35) kepada polisi sangat mengejutkan, selain membacok tangan kiri korban hingga putus, dia juga membacok bagian kepala belakang, muka dan punggung untuk memastikan korban sudah meninggal dunia ternyata tersangka sempat makan otak korban.

Tersangka mengutarakan menggunakan bahasa Rejang.

“Udem ku monoak ne. Uku muk otok ne. (Sudah saya bunuh dia. Saya makan otaknya),” kata Pelaku.

Dari pengakuan pelaku dirinya tersinggung perkataan korban yang mengatakan dirinya banci. Pada saat dirinya berada di atas pondok. Sementara korban sedang mancing di kolam pemancingan yang saat itu dijaga pelaku.

“Saya tersinggung dengan perkataannya karena sebut saya banci, sambil dia mancing,” ujar Pelaku.

“Saya bacok dia, putus tangan kirinya, saya kejar karena dia lari, saya bacok hingga dia meninggal dunia,” ungkap Pelaku.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi Sabtu Sore menjelang buka puasa, 23/03/2024. (*/Budi)

Gempa Bumi M5,6 Guncang Bengkulu Selatan Tidak Berpotensi Tsunami, Getarannya Terasa Hingga Ke Lubuklinggau.

Bengkulu – Gempa bumi tektonik berkekuatan M5,6 menghantam wilayah Pantai Barat Daya Kota Manna, Bengkulu. Getarannya terasa hingga ke Lubuklinggau. Gempa terjadi pada pukul 20:20:29 WIB tadi, Sabtu (23/3/2024).

“Gempa bumi tektonik M5,6 di Samudera Hindia, Bengkulu Selatan. Tidak berpotensi tsunami,” kata Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono dalam keterangan resmi BMKG, Sabtu malam.

“Parameter gempa bumi adalah di wilayah Pantai Barat Daya Kota Manna, Bengkulu Selatan. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,3. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 4,7° LS ; 102,67° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 37 Km arah Barat Daya Kota Manna, Bengkulu pada kedalaman 60 km,” jelas Daryono.

Dia menambahkan, dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi lempeng.

“Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault),” katanya.

“Gempa bumi ini berdampak dan dirasakan di daerah Kaur, Manna, Bengkulu Selatan hingga ke Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) dengan skala intensitas IV MMI ( Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah ), daerah Kota Bengkulu , Empat Lawang dengan skala intensitas III-IV MMI ( Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah ), daerah Liwa, kepahiang, Lebong, Krui, Bengkulu Utara, Mukomuko, Enggano, Kota Muara Dua dengan skala intensitas III MMI ( Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu ), daerah Semaka, dan Sekincau dengan skala intensitas II MMI ( Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang ),” ungkapnya.

Menurut Daryono, hingga pukul 20.45 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan ( aftershock ).

“Kepada masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” tegas Daryono. (*/Budi)

Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penikaman Juru Parkir Hingga Tewas di Ringkus Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau, Sumsel.

Lubuklinggau, Sumsel – Perkelahian yang berujung dengan penusukan terjadi antara sesama juru parkir di terminal atas kota Lubuklinggau, kejadian berdarah ini sempat menghebohkan orang yang berada di terminal atas, di kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Saat Jumpa Pers, Jum’at (22/3/2024), Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan beserta Jajaran PJU Polres menyampaikan, ”sebelum kejadiannya dipicu karena permasalahan lahan parkir membuat cekcok mulut dan baku hantam antara juru parkir ini, dimana keduanya tidak ada yang mau mengalah.

Dan akhirnya terjadilah perkelahian yang menyebabkan seorang juru parkir di terminal kena luka tusuk didada sebelah kiri menggunakan pisau, pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 14.30. WIB,”ungkap Kapolres.

Selanjutnya, setelah melakukan penusukan pelaku Harlin bersama Lit yang diketahui kakak beradik ini langsung melarikan diri, sedangkan korban yang bersimbah darah langsung dilarikan warga ke Rumah Sakit AR Bunda, kemudian sempat dirawat akhirnya pukul 23.30 korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Salah satu pelaku saat ini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau sekira pukul 23.30 WIB dalam kurun waktu Kurang dari 12 Jam setelah kejadian, dan mohon doanya juga untuk tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Lubuklinggau diharapkan segera tertangkap,”lanjutnya.

Simak video Pengakuan Harlin (Tersangka), Pembunuh Juru Parkir di Terminal Atas Lubuklinggau provinsi Sumatera Selatan (Sumsel):

Akibat Perbuatannya pelaku ini akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dimana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,”Terang Kapolres.

Diketahui korban Parel (37) yang merupakan warga kelurahan keputraan, Kota Lubuklinggau ini, kesehariannya diketahui sudah sekitar kurang lebih 5 Tahun bekerja sebagai tukang parkir di terminal atas Kota Lubuklinggau. (*/Budi)

Tiga Warga Simpan Sajam Ditangkap Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas, Satu Tersangka Positif Narkoba.

Musi Rawas –

Polsek BTS Ulu bersama Polres Musi Rawas berhasil meringkus tiga pelaku kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau dan keris dalam satu hari, diwaktu dan tempat berbeda.

Diketahui ketiga tersangka diantaranya, Yanto (47), warga Desa Sembatu Jaya, Sucipto (41), warga Desa Gunung Kembang Baru dan Edison Alias Iyan (27), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy A Gumayel, saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

“Pada hari, Kamis (21/3/2024), kemarin, kami berhasil menahan tiga pelaku, diantaranya, Yanto, Sucipto dan Edison, kedapatan menyimpan sajam berupa dua pisau dan satu keris,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka merupakan bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, yang digelar khususnya diwilayah hukum Polres Mura beserta wilayah hukum sembilan polsek jajaran.

“Dari ketiga tersangka, masing-masing tersangka, kedapatan menyimpan sajam jenis pisau dan keris. Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Namun untuk tersangka, Yanto positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin, setelah dilakukan tes urine dan tersangka mengakui pemakai aktif narkotika jenis sabu dan ekstasi,” jelas Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, untuk diketahui tersangka, Yanto, ditangkap di Jalan Lintas Mura-Pali perbatasan BTS Ulu dengan Muara Lakitan Kabupaten Mura, tepatnya dekat Jembatan Sungai Teras, sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (21/3/2024, dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis pisau.

Lalu, tersangka, Sucipto, ditangkap, di Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (21/3/2024), dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis pisau yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri.

Kemudian, tersangka, Edison Alias Iyan ditangkap, Polsek BTS Ulu bersama Polres Mura, di Jalan Lintas Mura-Pali Pasar Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, tepatnya diwarung Artmoro, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (21/3/2024), dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita sajam jenis keris.

“Saat ini, ketiganya masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya. (*/Budi)

Tahapan Pilkada Pilihan Walikota Lubuklinggau, Calon Independen Harus Didukung 16 Ribu Pemilih Mulai Bulan April.

Lubuklinggau

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau sudah merilis tahapan penyelenggaraan pilkada kota Lubuklinggau 2024.

Divisi Partisipasinya Masyarakat (Parmas) KPU Kota Lubuklinggau, Andri Afandi menyampaikan tahapan baru akan di mulai bulan April mendatang.

“Sekarang baru tahapan perencanaan anggaran dulu. Bulan 4 nanti masuk dalam tahap sosialisasi persiapan tahapan pencalonan perseorangan,” ungkap Andre pada Tribunsumsel.com, Kamis (21/3/2024).

Andri menyebutkan untuk calon perseorangan di Kota Lubuklinggau minimal memenuhi 16 ribu lebih jumlah dukungan dari warga Kota Lubuklinggau.

“Harus melampirkan dukungan KTP 10 persen dengan sebaran 5 persen dari 8 kecamatan se Kota Lubuklinggau,” paparnya.

Sebelum tahapan dimulai sekarang KPU Lubuklinggau tengah fokus melakukan penyusunan anggaran, sehingga bulan April mendatang baru akan melakukan sosialisasi.

“Kemudian bulan 5 akan dilakukan pemutakhiran data pemilih lagi untuk DPT Pilkada mendatang,” ujarnya.

Sementara giat kedepan yakni pihaknya menunggu ada tidak gugatan di mahkamah konstitusi.

“Kalau pun tidak ada MK mengeluarkan rekomendasi kita akan  menetapkan calon terpilih yang ada di Kota Lubuklinggau. Kalau tidak ada akan langsung kita tetapkan,” ungkapnya.

Berikut Tahapan Jadwal Pilkada Kota Lubuklinggau:

– 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.

– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.

– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon.

– 22 September 2024: penetapan pasangan calon.

– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye.

– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ZONA LPLH SUMSEL)

Nata Angkat Bicara, Lima Orang Ditangkap Polsek Linggau Barat di Pasar Inpres Lubuklinggau Bukan Preman.

Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKL) di wilayah sekitar Pasar Inpres Lubuklinggau, Nata Perwira, angkat bicara soal tudingan adanya pemerasan pedagang yang dilakukan 5 orang oknum premanisme pasar. Kelimanya, kini masih di tahan di kantor Polsek Lubuk Linggau Barat, Selasa (19/3/2024).

Pasalnya kelima orang itu dilaporkan memeras pedagang kaki lima (PKL).

“Disini saya meluruskan, bahwa mereka bukan preman, melainkan satuan anggota pengamanan pedagang kaki lima di bawah payung hukum surat keputusan (SK) SPKL yang diketuai oleh saya sendiri,” tegas Nata.

Dijelaskannya, SK tersebut dikeluarkan pemerintah, mulai dari lurah, camat selaku pemilik wilayah setempat, termasuk Kasat Binmas Polres Lubuk Linggau provinsi Sumatera Selatan.

“Bahkan dalam melakukan penagihan retribusi juga, ini diketahui oleh ratusan pedagang yang tercatat dalam daftar nama pedagang kaki lima. Jadi, dengan ini terkait penahanan 5 orang oknum tersebut, mereka itu bekerja bukan melakukan pemerasan,” tegas Nata. (*/Budi)

Polsek Linggau Barat Meringkus Lima Preman Yang Meresahkan di Pasar Inpres Lubuklinggau.

Lubuklinggau, Sumsel – Satuan Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuklinggau barat, mengamankan sedikitnya Lima orang yang diduga telah melakukan aksi premanisme, Selasa (19/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB, pagi bertempat di pasar Inpres, di Jl. Garuda Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Lubuklinggau Barat  AKP. JONI FAJRI, S.H dan didampingi Kanit Intelkam Ipda JENI HENDRI, SH, MH berserta 10 (Sepuluh) anggota polsek Lubuklinggau barat.

Sebanyak lima orang berhasil diamankan, untuk identitas kelima tersangka itu antara lain, Eko (34) warga keputraan, Edi Nasir (49) warga SS RT.09 Kel. Jawa Kanan, Parmin (47) Warga RT. 01 Kel. Depati Said, Sudirman (44) Warga Jl. Nias Kel. Jawa Kanan, Sazili Hidayat (32) Warga Jl.Bangka, Dusun Linggau.

Saat di Konfirmasi awak media, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP. Johny Fajri mengatakan,”penangkapan kelima terduga pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat memohon penindakan akan adanya tindak Pemerasan dan Pungli pada hari Jum’at, Tanggal 5 Maret 2024, ”ungkap Kapolsek.

Berdasarkan laporan serta saksi di TKP, Anggota Satreskrim Polsek Lubuklinggau barat langsung melakukan penelusuran di pasar inspres, dan tidak menunggu lama akhirnya 5 (Lima) Orang Pelaku terlihat kedapatan tangan oleh Anggota Reskrim sedang melakukan tindak Pemerasan/Pungli ke Pedagang Kaki Lima di Pasar inpres dan akhirnya langsung dilakukan pengamanan dengan barang bukti di tangan kelima pelaku uang sejumlah Rp.409.000 dari hasil pemerasan.

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/Budi)

Simpan Sabu-sabu Dalam Kotak Minyak Rambut, Abas Tari Diringkus Satnarkoba Polres Musi Rawas Sumatera Selatan.

  • MUSI RAWAS, LPLH SUMSEL — Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura Sumatera Selatan, berhasil menangkap terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, provinsi Sumatera Selatan sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (28/2/2024).

Diketahui identitas tersangka bernama Abas Tari (56), warga Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk GATSBY yang didalamnya terdapat enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,31 gram.

Barang bukti (BB) tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Abas Tari yang terlibat dalam perkara sabu-sabu.

  • “Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (29/2/2024).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu, anggota menuju ke lokasi, setiba di lokasi ternyata memang benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka.

Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,31 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk GATSBY. Barang bukti tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar sipelaku

“Jadi, saat anggota tiba tersangka kebetulan ada di TKP dan anggotapun bergerak cepat sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini Satnarkoba Polres Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka Abas Tari, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.

(*/Budi)

Simpan Pil Ekstasi 40 Butir, Johan Warga Lubuklinggau di Ringkus Satnarkoba Polres Musi Rawas.

MUSI RAWAS – SUMSEL

MUSI RAWAS — Sedikitnya ada 40 butir pil ekstasi warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22  gram, berhasil disita dan diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

40 butir ekstasi tersebut disita Satnarkoba Polres Mura dari tangan tersangka, Johan Priyansya (21), asal warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap di Jalan H Sueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Verry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Johan Priyansya asal warga Kota Lubuklinggau, karena kedapatan menyimpan 40 butir ekstasi.

“Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan H Sueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Verry, Rabu (25/1/2024).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku  sering melakukan transaksi Narkotika.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Sueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram,

Barang bukti tersebut ditemukan dipinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,”

ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” ungkapnya.

(*/Budi)

Sol Sepatu Keliling Sampai Tugumulyo Hingga Muara Beliti Dengan Berjalan Kaki.

LUBUKLINGGAU SUMSEL.

Basuki (37) adalah seorang tukang Sol sepatu keliling yang asli berasal dari Kediri, Jawa Timur dan mempunyai dua orang anak cewek yang masing-masing berusia 8 tahun dan tujuh bulan menceritakan kisah hidupnya hingga bisa menjadi Tukang Sol sepatu keliling di Lubuklinggau, Kamis (25/1/2024).

Sempat menjadi gelandangan hingga tidur di pinggir toko dan masjid atau Mushola saat ditanya ke awak media. Basuki tidak pernah putus asa mencari pekerjaan walaupun terkadang bekerja tak dibayar orang.

“Saya tidak putus asa terus harus mencari pekerjaan apa saja yang penting halal walaupun kadang-kadang pas dapat kerja tak di bayar orang”, ucapnya dengan raut wajah sedih.

Perjuangan panjang hidupnya bisa ia lalui dan saat ini Basuki telah bisa mengontrak rumah sendiri di gang Makruf yang dia huni dengan istri dan kedua anaknya.

Basuki menawarkan jasa Sol sepatu dengan berjalan kaki keliling kota Lubuklinggau bahkan sampai ke daerah Tugumulyo dan juga Muara Beliti dengan berjalan kaki.

Basuki juga menambahkan bahwa sebenarnya ingin pulang ke Jawa tetapi tidak mempunyai ongkos sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari saja pendapatannya jauh menurun.

”Dulu sebelum Covid saya bisa bawa uang pulang ke rumah uang Rp. 80 ribu hingga Rp. 100 ribu tapi sekarang paling Rp. 40 Ribu sampai 50 Rb, kadang malah gak sampai bisa Cuma Rp. 30 ribu.” Ceritanya dengan mata agak basah.

Untuk biaya tarif yang di kenakan satu pasang sepatu atau ganti tapak sepatu ia menjawab hanya sepuluh ribu rupiah.

“Cuma sepuluh ribu mas untuk satu pasang sepatu dan untuk ganti tapak sepatu saya harus beli dulu karena saya tidak membawa stok atau kalau orang nya percaya bisa di bawa dulu untuk mencari yang ukuran cocok ” ucapnya. (*/Budi)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai